Manado, Inspirasi-sulut.com — Program bantuan pemerintah yang seharusnya menopang kesejahteraan nelayan justru diduga dibelokkan menjadi alat praktik ilegal. Satu unit mobil freezer berkapasitas 6 ton bantuan bagi nelayan pesisir Kota Manado kini menuai sorotan keras warga.
Kendaraan yang semestinya difungsikan untuk menyimpan ikan segar hasil tangkapan nelayan itu, diduga kuat telah beralih fungsi menjadi kendaraan pengangkut (pelansir) BBM solar bersubsidi di sejumlah SPBU wilayah Kabupaten Minahasa Selatan, khususnya di Amurang, Tumpaan dan Kapitu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, mobil berpelat DB 8330 LP tersebut bahkan bisa leluasa mengisi solar hingga lebih dari 600 liter per hari—angka yang jauh melampaui batas kewajaran. Ironisnya, kendaraan yang dilengkapi sistem GPS ini diduga “disewakan” kepada oknum mafia BBM untuk menjalankan praktik tersebut.
Lebih mencengangkan lagi, unit bertuliskan “ikan segar” itu kini disebut-sebut dioperasikan oleh seorang pengepul solar berinisial Katio alias Novry. Dugaan keterlibatan jaringan ini pun memunculkan pertanyaan besar: di mana pengawasan, dan siapa yang bermain di balik layar?
Padahal, kendaraan tersebut merupakan bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2023, yang secara simbolis diserahkan kepada Koperasi Produksi Karunia Ronald Budiman pada Oktober 2023 oleh Wakil Wali Kota Manado. Tujuan awalnya jelas—mendukung rantai distribusi hasil tangkap nelayan agar tetap segar dan bernilai jual tinggi.
Namun kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik. Bantuan negara yang dibiayai uang rakyat diduga dimanfaatkan untuk praktik penimbunan BBM bersubsidi—sebuah tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat.
Secara hukum, praktik ini bukan pelanggaran ringan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Tak hanya itu, kendaraan yang digunakan dalam tindak kejahatan dapat disita sebagai barang bukti. Pelaku juga terancam sanksi administratif seperti penghentian operasional hingga pencabutan hak atas bantuan tersebut.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan distribusi bantuan pemerintah. Jika benar terjadi, maka ini bukan sekadar penyimpangan—melainkan pengkhianatan terhadap tujuan program dan kepentingan publik.
Warga pun mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan, mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan ini, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. Jangan sampai bantuan untuk nelayan justru menjadi “bahan bakar” bagi praktik ilegal yang merugikan negara dan rakyat.
(red)






