MINSEL, Inspirasi-sulut.com — Pengelolaan dana ketahanan pangan oleh BUMDes Desa Sapa Barat, Kecamatan Tenga, kembali menjadi sorotan publik. Dalam rapat laporan pertanggungjawaban yang digelar Rabu (06/05/2026), berbagai pihak mulai dari BPD, tokoh masyarakat, hingga Aliansi Peduli Pembangunan mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Program usaha ternak babi yang didanai dari alokasi 20% Dana Desa dengan total sekitar Rp118 juta itu dilaporkan hanya menghasilkan Rp93 juta dari penjualan 20 ekor babi. Selisih tersebut memicu pertanyaan serius terkait efektivitas pengelolaan usaha.
Tokoh masyarakat, David Wilar, secara tegas menyoroti adanya pembelian 15 ekor anakan babi yang dilakukan tanpa mekanisme musyawarah desa (Musdes).
“Pembelian dilakukan secara diam-diam tanpa rapat, bahkan Hukum Tua tidak dilibatkan. Ini jelas menyalahi prosedur,” ujarnya dalam forum.
Kritik lebih keras datang dari Ketua Aliansi Peduli Pembangunan Desa Sapa Barat, Novel Waroka, yang menyebut laporan tersebut tidak transparan dan berpotensi melanggar aturan.
“Kami sangat kecewa. Modal awal Rp118 juta tidak menghasilkan keuntungan, bahkan tidak ada pemasukan ke kas desa. Lebih parah lagi, hasil penjualan digunakan kembali untuk membeli bibit babi tanpa laporan resmi dan tanpa Musdes.’,” tegasnya.
Aliansi menilai, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur setiap penggunaan anggaran harus melalui perencanaan dan pelaporan yang jelas.
Permendes PDTT terkait prioritas Dana Desa, yang menegaskan bahwa program ketahanan pangan harus memberi manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat.
Ketidakjelasan mekanisme dan tidak dilibatkannya unsur pemerintah desa dalam pengambilan keputusan dinilai sebagai indikasi pelanggaran prosedur yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Sementara itu, Hukum Tua Desa Sapa Barat, Danny Mamangkey, dalam rapat berupaya meredam situasi dan memberikan penjelasan kepada peserta. Ia menegaskan pentingnya perbaikan tata kelola ke depan.
“Kami meminta BUMDes agar lebih transparan dalam mengelola dana ketahanan pangan, sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Rapat tersebut berakhir dengan harapan Bumdes dapat mengolah dana ketahanan pangan ini melalui ternak babi yang sementara berjalan dengan menghasilkan keuntungan dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
(red)






