MINSEL, Inspirasi-sulut.com — Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene, SE. mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memilih produk obat, kosmetik yang beredar di pasaran.
Menurut Felly, hal paling sederhana yang bisa dilakukan masyarakat sebelum membeli suatu produk adalah memperhatikan kemasannya.
“Kemasan harus kita lihat. Jangan sampai kemasannya rusak, bocor, penyok atau sudah tidak layak. Kita harus cerdas sebelum membeli dan menggunakan produk,” tegas Felly dalam kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Senin (10/8/2026).
Kegiatan yang digelar di Balai Kelurahan Rumoong Bawah, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, tersebut diikuti puluhan insan pers dan tokoh masyarakat.
Felly yang membuka kegiatan tersebut menekankan bahwa keamanan produk obat dan makanan bukan semata-mata menjadi tanggung jawab BPOM. Masyarakat juga memiliki peran penting untuk memastikan produk yang dikonsumsi maupun digunakan benar-benar aman.
Ia mengajak masyarakat menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa, sebelum membeli produk obat, kosmetik maupun makanan.
“Jangan hanya melihat harga atau tergiur dengan promosi. Periksa dulu kemasan, label, izin edarnya dan tanggal kedaluwarsanya,” ujar Felly.
Menurutnya, perkembangan penjualan produk melalui media sosial dan platform digital membuat masyarakat harus semakin teliti. Berbagai produk kosmetik maupun obat dengan klaim hasil instan bisa saja menarik perhatian konsumen, namun belum tentu memenuhi standar keamanan.
Karena itu, Felly meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi atau iklan yang beredar, terutama produk yang menawarkan hasil cepat tanpa memperhatikan keamanan dan legalitasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Hermanto mewakili BPOM Manado memaparkan materi “Kulit Sehat dengan Kosmetik Aman dan BPOM Mobile.”
Ia menjelaskan, penggunaan kosmetik yang telah memiliki izin edar BPOM menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga kesehatan kulit dan menghindari risiko penggunaan bahan yang berbahaya.
Masyarakat juga diingatkan untuk membeli kosmetik melalui official store atau gerai resmi, tidak mudah terpengaruh produk yang menjanjikan hasil secara instan, serta selalu menerapkan Cek KLIK sebelum melakukan pembelian.
“Pastikan produk yang dibeli memiliki kemasan yang baik, informasi label yang jelas, izin edar dan belum melewati tanggal kedaluwarsa,” jelasnya.
Selain itu, masyarakat yang mengalami efek samping setelah menggunakan kosmetik diminta segera melaporkannya melalui layanan Halo BPOM 1500533.
BPOM juga mendorong masyarakat memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile untuk memastikan legalitas produk sebelum membeli atau menggunakannya.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat melakukan pemindaian barcode, mengecek Nomor Izin Edar (NIE), memperoleh informasi produk, hingga melaporkan iklan yang diduga menyesatkan.
Fitur informasi lainnya juga dapat membantu masyarakat memperoleh informasi terkait produk obat, termasuk daftar obat sirup yang dinyatakan aman serta berbagai informasi terbaru dari BPOM.
Felly menegaskan, masyarakat tidak boleh hanya menjadi konsumen pasif. Jika menemukan produk yang mencurigakan atau diduga tidak sesuai dengan ketentuan, masyarakat dapat melaporkannya kepada BPOM.
“Keamanan obat dan makanan bukan hanya tugas BPOM. Masyarakat juga harus ikut mengawasi. Kalau menemukan produk mencurigakan, laporkan. Jangan dibiarkan beredar dan merugikan masyarakat lainnya,” tegasnya.
Melalui kegiatan KIE tersebut, masyarakat Minahasa Selatan diharapkan semakin kritis dan cerdas dalam memilih produk obat, kosmetik dan makanan, serta tidak mudah terpengaruh oleh promosi maupun informasi yang menyesatkan.
(sivriet)






