MINSEL, Inspirasi-sulut.com – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian takaran Bahan Bakar Minyak (BBM), Unit III Tipiter Satreskrim Polres Minahasa Selatan melakukan pemeriksaan dan uji tera ulang pada dispenser BBM di SPBU 74.953.15 Amurang, pada Sabtu (18/07/2026).
Pengujian dilakukan pada dua dispenser, yakni Pertalite dan Solar, menggunakan bejana ukur standar berkapasitas 20 liter. BBM yang dikeluarkan dari dispenser dialirkan ke dalam bejana tersebut untuk memastikan volume yang keluar sesuai dengan takaran yang seharusnya diterima konsumen.
Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan, Iptu Stefi Sumolang, S.H., M.H., mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah pengawasan sekaligus bentuk perlindungan terhadap hak-hak konsumen.
“Pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa takaran BBM yang dikeluarkan dispenser sesuai standar sehingga masyarakat tidak dirugikan. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Iptu Stefi Sumolang.
Selain memastikan akurasi takaran, pemeriksaan juga bertujuan memberikan kepastian bahwa sistem pengisian BBM di SPBU beroperasi sesuai standar metrologi dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, perwakilan pengelola SPBU Amurang, Ca Watulingas, menyambut baik pelaksanaan uji tera tersebut. Menurutnya, kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen SPBU dalam memberikan pelayanan terbaik sekaligus melindungi hak konsumen.
“Kami mendukung penuh pemeriksaan ini sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Setiap operator diwajibkan melakukan pengisian sesuai takaran yang benar, sementara seluruh dispenser juga dipastikan berfungsi normal dan rutin diawasi agar tetap memenuhi standar,” ujar Ca Watulingas.
Ia menambahkan seluruh petugas SPBU diwajibkan mematuhi prosedur operasional dan standar keselamatan kerja dalam setiap pelayanan kepada masyarakat.
Polres Minahasa Selatan juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melakukan pengawasan. Apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pelayanan pengisian BBM, warga diimbau segera melaporkannya agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.
(red)






