MINSEL, Inspirasi-sulut.com – SPBU Amurang menegaskan komitmennya dalam menerapkan pelayanan pengisian BBM menggunakan jeriken sesuai dengan aturan yang berlaku. Kebijakan ini menjadi sorotan menyusul isu dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU 74.953.15 yang berlokasi di Kabupaten Minahasa Selatan.
Pihak terkait memberikan klarifikasi bahwa aktivitas pengisian BBM menggunakan galon atau jeriken di SPBU tersebut telah mengikuti prosedur resmi. Setiap pengambilan BBM dilakukan dengan melampirkan surat rekomendasi (suket) dari instansi berwenang, seperti dinas perikanan maupun dinas pertanian.
Pengisian menggunakan wadah ini diperuntukkan khusus bagi nelayan dan petani yang dalam kondisi tertentu tidak dapat mengakses BBM secara langsung menggunakan kendaraan atau alat transportasi di SPBU. Dengan adanya surat rekomendasi, petugas memiliki dasar legal untuk melayani kebutuhan tersebut.
“Pengisian BBM menggunakan galon bukan tanpa aturan. Hal ini diperbolehkan selama disertai surat resmi dan digunakan untuk kepentingan nelayan serta petani,” ungkap salah seorang warga Amurang.
Selain itu, pihak SPBU juga menjalankan pengawasan ketat, termasuk pencatatan identitas pengguna dan jumlah BBM yang disalurkan. Langkah ini dilakukan guna memastikan distribusi tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk dukungan terhadap sektor produktif masyarakat, khususnya nelayan dan petani yang sangat bergantung pada BBM subsidi untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.
Meski demikian, pengawasan tetap perlu ditingkatkan agar tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Koordinasi antar pihak terkait juga diharapkan terus diperkuat demi menjaga transparansi dan ketepatan distribusi BBM subsidi.
Sementara itu, Obby, warga Tompaso Baru, menyampaikan apresiasinya kepada pihak SPBU Amurang. Ia mengaku terbantu dengan adanya pelayanan pengisian jeriken menggunakan surat dari dinas pertanian untuk mendukung operasional produksi padi dan jagung.
Menurutnya, ketersediaan BBM melalui sistem ini memungkinkan mesin produksi pertanian tetap berjalan, sehingga kebutuhan pangan seperti beras dan jagung dapat terpenuhi dengan baik.
(red)






