MINSEL,Inspirasi-sulut.com – Menanggapi isu dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di SPBU 74.953.15 Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, pihak terkait memberikan klarifikasi resmi bahwa aktivitas pengisian BBM menggunakan galon di lokasi tersebut telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Dijelaskan bahwa pengisian BBM subsidi menggunakan jeriken atau galon bukan merupakan pelanggaran, selama dilengkapi dengan surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang. Surat keterangan tersebut umumnya diterbitkan oleh dinas perikanan atau dinas pertanian setempat, sebagai bentuk legalitas bagi masyarakat yang membutuhkan.
Penggunaan wadah seperti galon diperuntukkan khusus bagi nelayan dan petani, yang dalam kondisi tertentu tidak dapat mengakses langsung SPBU menggunakan kendaraan atau alat transportasi. Oleh karena itu, kebijakan ini menjadi solusi untuk memastikan kebutuhan BBM subsidi tetap terpenuhi bagi sektor produktif masyarakat.
“Pengisian BBM menggunakan galon diperbolehkan selama ada surat rekomendasi resmi dan digunakan sesuai peruntukannya, yakni untuk nelayan dan petani,” ujar salah satu sumber yang mengetahui mekanisme tersebut.
Pihak SPBU juga menegaskan bahwa mereka tetap menjalankan prosedur pengawasan secara ketat, termasuk pencatatan identitas penerima serta jumlah BBM yang disalurkan. Hal ini dilakukan guna memastikan distribusi berjalan tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, kebijakan ini juga merupakan dukungan terhadap keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat kecil, khususnya nelayan dan petani yang sangat bergantung pada ketersediaan BBM subsidi.
Meski demikian, pengawasan tetap menjadi hal penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Pihak terkait diharapkan terus meningkatkan koordinasi dan transparansi dalam pendistribusian BBM subsidi.
Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diimbau untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan negatif, serta menunggu hasil verifikasi resmi dari pihak berwenang agar informasi yang beredar tetap berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.
(ted)






