MINSEL, Inspirasi-sulut.com – Pemberitaan dari CW alias Ceni yang menyebut Ibu dr. Felyia Waroka melakukan intimidasi terhadap warga dengan cara berteriak-teriak dan melontarkan ancaman kini menuai kontroversi.

Di tengah derasnya arus informasi yang beredar di media sosial, muncul pertanyaan: benarkah telah terjadi tindakan intimidatif, atau justru ada fakta yang dipelintir?

Vianne Mamesah, S.H. Tim kuasa hukum Ibu dr. Felyia Waroka akhirnya angkat suara, membantah keras tudingan tersebut. Mereka menyebut narasi yang berkembang di publik sebagai tidak berdasar dan cenderung menyesatkan.

“Kami melihat ada pemberitaan yang tidak melalui klarifikasi dari klien kami, sehingga informasi yang beredar menjadi bias dan tidak utuh,” ungkap pihak kuasa hukum dalam keterangannya.

Menurut mereka, kehadiran klien di lokasi yang dipermasalahkan bukan untuk melakukan intimidasi, melainkan untuk mencari kejelasan atas dugaan kasus kekerasan yang dialami anaknya, yang masih di bawah umur. Klien disebut mendatangi aparat pemerintah setempat, termasuk kepala jaga, dengan tujuan meminta penjelasan secara resmi.

Namun, fakta di lapangan menjadi perdebatan. Di satu sisi, beredar narasi yang menggambarkan situasi tegang dengan dugaan aksi teriakan dan tekanan terhadap warga. Di sisi lain, kuasa hukum menegaskan bahwa peristiwa tersebut berlangsung secara kondusif dan tanpa unsur ancaman.

Perbedaan versi ini memunculkan dugaan adanya distorsi informasi dalam pemberitaan awal. Apakah ini sekadar kesalahpahaman, atau ada pihak yang sengaja membangun opini tertentu?

Tim kuasa hukum menilai bahwa fokus utama seharusnya tidak bergeser dari substansi perkara, yakni dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menjadi inti persoalan.

“Kami khawatir isu intimidasi ini justru mengaburkan kasus utama, yaitu dugaan kekerasan terhadap anak yang seharusnya menjadi prioritas penanganan,” tegas Vianne Mamesah.

Sementara itu, Victor Joy Kowureng, SH., yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum, mengungkapkan bahwa proses hukum kasus tersebut masih berjalan. Saat ini, perkara disebut telah memasuki tahap disposisi dan tinggal menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian.

“Kami masih menunggu pemanggilan resmi. Dalam posisi ini, kami berkepentingan untuk meluruskan informasi yang sudah terlanjur beredar di publik,” ujarnya.

Situasi ini membuka ruang pertanyaan lebih luas tentang akurasi pemberitaan dan peran media dalam membentuk persepsi publik. Tanpa verifikasi menyeluruh dari semua pihak, informasi yang tersebar berpotensi tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mengaburkan pencarian keadilan.

Di tengah tarik-menarik narasi, satu hal yang belum terjawab sepenuhnya adalah: apa yang sebenarnya terjadi di lokasi kejadian? Dan yang tak kalah penting, akankah kasus dugaan kekerasan terhadap anak ini mendapatkan perhatian yang semestinya, atau justru tenggelam oleh polemik yang berkembang?

(red)

By admin